Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Putri Berutang Permintaan Maaf

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |20:07 WIB
Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Putri Berutang Permintaan Maaf
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak menuntut Putri minta maaf/Foto: MPI
A
A
A

Adapun, vonis majelis hakim terhadap Putri Candrawathi tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim jaksa menuntut Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.

Putri Candrawathi diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri diswnut turut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement