Dia pun mengungkapkan bahwa, dengan keluarnya putusan hakim terhadap Putri Candrawathi, jangan ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh Yosua.
"Jangan ada Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," tegasnya.
Adapun, Putri diyakini turut serta membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, Putri dan keempat terdakwa lain diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.