Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putri Dituntut 20 Tahun, Ibunda Yosua: Jangan Ada Lagi Perempuan Tukang Fitnah di Negara Kita

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |20:25 WIB
Putri Dituntut 20 Tahun, Ibunda Yosua: Jangan Ada Lagi Perempuan Tukang Fitnah di Negara Kita
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan putusan hakim memvonis Putri 20 tahun penjara/Foto: MPI
A
A
A

Dia pun mengungkapkan bahwa, dengan keluarnya putusan hakim terhadap Putri Candrawathi, jangan ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh Yosua.

"Jangan ada Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," tegasnya.

Adapun, Putri diyakini turut serta membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, Putri dan keempat terdakwa lain diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement