Menurut Dennis, paska kejadian tersebut, tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi. Namun, polisi terus memantau dan mengintai pergerakannya.
"Tersangka ini sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi ke Wilayah Tangerang. Lalu, kami mendapat kabar tersangka telah pulang ke Bandarlampung dan akhirnya berhasil kami amankan kemarin," jelas Dennis.
Mantan Kabag Ops Polres Lampung Tengah ini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang bukti sajam yang digunakan untuk menganiaya korban sudah dibuang di pantai daerah Pesawaran sehari paska kejadian.
"Sementara ini kami masih mengejar tiga orang tersangka lainnya yang juga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Kami himbau kepada kelompok geng motor lainnya untuk tidak beraksi lagi di Kota Bandarlampung," tegas Dennis.
Atas perbuatannya, tersangka M. Rizki Ilhami saat ini telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka Rizki dijerat Pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 Tahun kurungan penjara.
(Awaludin)