Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketika Pejabat China Dihukum Mati Percobaan karena Endapkan Hasil Korupsi Rp392 Triliun

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |07:04 WIB
Ketika Pejabat China Dihukum Mati Percobaan karena Endapkan Hasil Korupsi Rp392 Triliun
Ilustrasi/Foto: Freepik
A
A
A

 

 

JAKARTA - Seorang bekas pejabat Cina dijatuhi hukuman mati percobaan setelah diketahui memiliki uang kontan di rumahnya sebesar US$30 miliar atau sekitar Rp392 triliun.

Dilansir dari BBC, Senin (13/2/2023), beberapa pihak mengatakan hukuman mati percobaan ini biasanya akan diringankan menjadi penjara seumur hidup.

 BACA JUGA:Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Kata Komnas HAM

Wei Pengyuan, demikian nama bekas pejabat senior tersebut, mengurusi perdagangan batu bara saat bekerja untuk pemerintah Cina.

Jabatan yang ia duduki adalah wakil kepala bagian batu bara di badan energi nasional.

 BACA JUGA: Waspada! Cuaca Ekstrem Masih Melanda Pulau Jawa

Pengadilan di kota Baoding, Provinsi Hebei, Cina utara, mengatakan ia banyak menerima suap saat menyetujui proyek-proyek batu bara.

Menurut kantor berita Xinhua, Wei menjalani penyelidikan pada 2014 dan ketika itu ditemukan uang kontan 200 juta yuan.

Para pejabat mengatakan mereka harus membawa 16 mesin, empat di antaranya rusak, saat menghitung tumpukan uang di rumah Wei.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement