Kepada polisi, kedua pelaku mengaku uang hasil pemerasan itu dipakai membeli susu dan popok anak. "Kita juga sita handphone pelaku yang dipakai untuk akun Michat," imbuhnya.
Atas kejahatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
"Kita imbau masyarakat selalu bijak menggunakan medsos. Sudah banyak tindak pidana diawali dengan penggunaan medsos yang tidak bijak untuk itu cek dan ricek saat menggunakan medsos," tutup Bambang.
(Awaludin)