Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Bilang Bukan Soal Puas atau Tidak

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |10:22 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Bilang Bukan Soal Puas atau Tidak
Samuel, ayah Brigadir J (Foto: MPI)
A
A
A

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena menjadi dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement