JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Maruf hukuman 15 tahun penjara. Vonis dijatuhkan atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pertimbangan yang memberatkan vonis yaitu, terdakwa dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Hakim Anggota Morgan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA: Hakim Ungkap Skuad di Magelang Adalah Kuat Maruf dan Ricky Rizal