Adapun hal yang meringankan Kuat Maruf, yakni, masih mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Divonis 15 Tahun Penjara, Mata Kuat Maruf Merah saat Tinggalkan Ruang Sidang
(Arief Setyadi )