"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," sambungnya.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ricky melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)