JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Ricky dipidana 8 tahun penjara.
Usai mendengar vonis tersebut, Ricky berusaha menghampiri awak media di ruang sidang untuk berbicara. Namun JPU meminta agar tim kuasa hukum saja yang memberi pernyataan.
Hal tersebut dilakukan, sebab tidak ada terdakwa lain yang memberikan pernyataan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis. JPU khawatir pihak lain menganggap jika Ricky mendapatkan perlakuan istimewa.
"Sudah sudah, nanti kami dikira pilih pilih," kata JPU saat melihat Ricky menghampiri awak media di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kendati demikian, Ricky sempat memberikan sedikit pernyataan ihwal vonis 13 tahun penjara terhadap dirinya. Ia mengaku tidak bermaksud melakukan tindakan tersebut, dan akan menyerahkan sepenuhnya ke penasehat hukum.