JAKARTA - Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai vonis 13 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap kliennya tidak adil. Pihak Ricky Rizal pun akan mengajukan banding atas vonis ini.
"Ya kalau dilihat itu enggak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Erman usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Karena itu, Erman menyatakan, pihaknya bakal melayangkan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi. Ia berharap dalam banding itu kliennya dapat divonis bebas.
"Oh sudah siap (banding). Kalau targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita itu berbeda degan jaksa maupun hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas dan kita merasa ya tersesat," tutur Erman.
Menurutnya, Ricky Rizal tak berniat menghabisi nyawa Brigadir J. Hal itu diyakini lantaran Ricky Rizal telah menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Menolak itu walaupun dibilang tidak kuat mental, itu kan sama aja penolakan halus. Yang dihadapin, ini jenderal yang lagi marah," tutur Erman.