Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.
Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)