Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penuhi Panggilan Kejagung, Johnny G Plate Diperiksa terkait Kewenangan BLU BAKTI

Erfan Maruf , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |22:28 WIB
Penuhi Panggilan Kejagung, Johnny G Plate Diperiksa terkait Kewenangan BLU BAKTI
Menkominfo Jhonny G Plate (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam permasalahan hukum terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

Dia diperiksa penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI, Selasa (14/2/2023).

Johnny diperiksa terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan kewenangan Kementerian Kominfo terhadap Badan Layanan Umum (BLU) Bakti.

"Hari ini saya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan," katanya.

"Sebagai warga negara Indonesia, dan sebagai Menkominfo RI, saya sangat menaati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Baca juga: Jika Keterangannya Masih Dibutuhkan Kejagung, Johnny G Plate Siap Diperiksa Kembali

BLU Bakti berada di bawah Kementerian Kominfo yang saat ini menghadapi permasalahan hukum merupakan organisasi non-eselon di Kementerian Kominfo. Dia memenuhi panggilan Kejagung RI untuk diperiksa sebagai saksi untuk mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.

"Terhadap pertanyaan-pertanyaan penyidik, saya jawab, karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan saya sebagai Menkominfo," bebernya.

Baca juga: Johnny G Plate Dicecar soal Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran

Johnny Plate siap dipanggil kembali, apabila penyidik Kejagung RI masih membutuhkan keterangan darinya.

"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara, dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormati dan melaksanakan dengan baik," tandas Johnny Plate.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada tahun 2006. Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atau ekspose. Berdasarkan ekspose tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.

Sejauh ini, ada lima orang tersangka yang sudah dijerat oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi ialah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement