Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Emak-Emak Ini Tipu Masyarakat Demi Bayar Kontrakan

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |21:29 WIB
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Emak-Emak Ini Tipu Masyarakat Demi Bayar Kontrakan
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Selain meringkus pelaku, kata Kapolsek, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonic, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.

"Masih kami dalami, apakah korbannya lebih daru satu atau hanya pelapor saja," kata Mustolih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement