Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Asuransi PT Taspen 7 dan 10 Tahun Penjara

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |00:01 WIB
JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Asuransi PT Taspen 7 dan 10 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JPU menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp750.035.000, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Sementara untuk Hasti, JPU menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp128.536.628.899,00 dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa 3 bidang tanah berikut bangunan di Surakarta dengan SHGB Nomor 208,237,300 an. pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement