Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendukung Bharada E Ramai Datangi PN Jaksel Jelang Sidang Vonis, dari Remaja hingga Emak-Emak!

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |08:09 WIB
Pendukung Bharada E Ramai Datangi PN Jaksel Jelang Sidang Vonis, dari Remaja hingga Emak-Emak!
Pendukung Bharada E. (Foto: Riana Rizkia)
A
A
A

Bharada E sebelumnya telah dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini, Bharada E turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement