Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Berjejer di PN Jaksel Jelang Sidang Vonis

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |08:53 WIB
Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Berjejer di PN Jaksel Jelang Sidang Vonis
Karangan bunga dukungan untuk Bharada E. (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini, Bharada E turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement