Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Mati di Indonesia, Eksekusi Akan Diberi Tahu 3 Hari Sebelumnya

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |09:48 WIB
Hukuman Mati di Indonesia, Eksekusi Akan Diberi Tahu 3 Hari Sebelumnya
Ilustrasi proses hukuman mati (Foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lalu bagaimanakah pelaksanaan hukuman mati sesungguhnya di Indonesia? Berdasarkan UU Nomor 02/Pnps/1964, sebelum eksekusi dilaksanakan, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati 3 hari atau 3 kali 24 jam sebelumnya. Jika terpidana dalam kondisi hamil, hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah melahirkan.

Lalu Kapolda akan membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama. Semua regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.

BACA JUGA: Dihukum Lebih Berat! Ini Rangkuman Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010.

BACA JUGA:  Jelang Vonis Richard Eliezer, Keluarga dan Kuasa Hukum Harap Keadilan

  • Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
  • Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
  • Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
  • Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
  • Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
  • Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap."

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement