Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nasib Eks Pasukan Elite TNI AL Suud Rusli Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |11:16 WIB
Nasib Eks Pasukan Elite TNI AL Suud Rusli Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
Suud Rusli/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, pada Senin 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

(Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Eungelica Unggah Video Menyayat Hati)

Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan menghormati vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya dan akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut. Kuasa hukum belum mengungkapkan apakah akan melakukan banding atau tidak.

Vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri ini mengingatkan kembali atas kasus pembunuhan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Sakti Bhuana (Asaba) Boedyharto Angsono.

Boedyharto Angsono meregang nyawa di tangan pembunuh bayaran, pada 19 Juli 2003. Boedyharto dieksekusi saat sedang bersama pengawal pribadinya Serda Edy Siyep yang merupakan anggota Kopassus.

Saat itu, Boedyharto dan ‎Serda Edy dibunuh di depan lapangan basket Gelanggang Olahraga (GOR) Sasana Krida Pluit, Jakarta Utara, sekira pukul 05.30 WIB oleh empat oknum anggota Marinir.

Salah satu pelaku pembunuhan tersebut adalah Suud Rusli, merupakan mantan prajurit Batalyon Intai Amfibi (Yon Taifib) yang berpangkat kopral dua. Batalyon Taifib adalah satuan elit di dalam korps Marinir. Suud Rusli pun divonis hukuman mati akibat kejadian tersebut.

Suud Rusli sejatinya akan dihukum mati pada tahun 2005 silam. Namun, bersama rekannya sesama anggota marinir, Syam Ahmad, ia berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan Militer Cibinong dengan cara memotong jeruji jendela sel tahanan menggunakan gergaji besi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement