Suud Rusli pun melakukan pengajuan grasi atas vonisnya itu, namun ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 31 Agustus 2015. Sedangkan pemberitahuan penolakan grasi itu baru ia terima tertanggal 8 Oktober 2015.
Setelah itu, Suud Rusli menggugat UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjadi salah satu opsi untuk pengajuan grasi bisa diajukan kembali. Namun MK menolak permohonan uji materi Undang-undang nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi yang diajukannya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.