Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah di Ruang Sidang

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |12:28 WIB
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah di Ruang Sidang
Bharada E (Foto: Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia divonis dalam kasus pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan Majelis Hakim Sidang tersebut disambut histeris. Bahkan, Bharada E sendiri tak kuasa menahan tangis.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dari pantauan di lokasi, Bharada E berdiri di hadapan majelis hakim saat pembacaan putusan. Terlihat jelas dirinya meneteskan air mata.

   

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement