Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Foto : Ekspresi Bharada E Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tangis Pecah

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |12:38 WIB
Foto : Ekspresi Bharada E Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tangis Pecah
Bharada E menangis usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis tersebut terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement