BEKASI - Seorang wanita berinisial LH (43) yang ditemukan tewas di kontrakannya, pada Sabtu 11 Februari 2023, ternyata dibunuh oleh selingkuhannya berinisial GL. Gegara pelaku sakit hati lantaran ajakan bermalam ditolak oleh korban.
"Mereka berpacaran jadi berselingkuh, karena pelaku sudah berkeluarga dan korban sudah berpasangan namun pisah,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (15/2/2023).
BACA JUGA:Tersinggung dengan Perkataan Ketus, Suami Bunuh Istri Sirinya
Adapun GL tega membunuh LH lantaran terpancing emosi. Hal itu menyusul penolakan ajakan bermalam pelaku kepada korban.
Saat itu, GL memukul korban LH kemudian langsung menusuknya ke arah badan korban. Korban menerima sebanyak dua luka tusuk di area perut dan payudara hingga tak terselamatkan.
“Dasarnya adalah karena emosi, pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam, namun korban dengan nada tinggi menolak,” tuturnya.
BACA JUGA:Biodata Richard Eliezer, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). GL diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Ancaman hukumannya 10 sampai 12 tahun penjara,” tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.