MUAROJAMBI - Tante mendiang Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat, Roslin Simanjuntak, mengapresiasi kejelian hakim yang memberikan vonis tuntutan lebih berat kepada terdakwa pembunuhan keponakannya tersebut.
Adapun, Ricky Rizal, divonis hakim 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 8 tahun. Menurutnya, ini sebagai pembelajaran kepada polisi untuk bisa menolak perintah atasan.
BACA JUGA: Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Nilai Ricky Rizal Telah Penuhi Unsur Rencana Pembunuhan
"Ini bisa jadi pembelajaran kepada polisi-polisi lainnya agar bisa menolak perintah atasan," ungkapnya, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, dalam kejadian itu, Ricky Rizal tahu perintah atasannya yang menyalahi dan melanggar. "Seharusnya dia bisa mengerti dan memahami. Ini pembelajaran kepada polisi lainnya," tutur Rosalin.
BACA JUGA:Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Itulah yang Terbaik
Dirinya pun mengaku puas dengan putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Ricky Rizal.
"Kalau putusan hukuman, kami puas karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa," tegasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.