Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ricky Rizal Dituntut 13 Tahun Penjara, Tante Yosua: Ini Pelajaran Bagi Polisi Lainnya

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |05:30 WIB
Ricky Rizal Dituntut 13 Tahun Penjara, Tante Yosua: Ini Pelajaran Bagi Polisi Lainnya
Tante Yosua, Roslin Simanjuntak/Foto: Azhari Sultan
A
A
A

Ricky melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E.

Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement