Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kekasih Brigadir J Terima Putusan Hakim

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |20:12 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kekasih Brigadir J Terima Putusan Hakim
Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak. (Dok MPI)
A
A
A

Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Bharada E juga diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement