JAKARTA- Mengulas 3 negara yang sudah menghapus hukuman mati memang menarik. Dalam bidang hukum, seseorang yang sudah melakukan kejahatan atau kriminalitas wajib untuk dihukum sebagai akibat dari apa yang dilakukannya.
Namun, ada juga negara lain yang diketahui telah menghapus hukuman mati. Sebab, hukuman ini dianggap sebagai hukuman yang melanggar hak hidup. Selain itu juga prinsip dan nilai Hak Asasi Manusia.
Diketahui ada 3 negara yang sudah menghapus hukuman mati. Adapun ketiga negara tersebut:
1. Portugal
Negara yang ada di benua Eropa ini menjadi negara pertama di dunia yang berkomitmen untuk menghapus hukuman mati di negaranya. Langkah tersebut dilakukan Portugal pada 1976 dengan cara menghapus hukuman mati sebagai metode penghakiman pelaku kejahatan. Semua jenis kejahatan di Portugal kini terbebas dari hukuman mati.