2. Denmark
Selain disebut sebagai negara terbersih dari kejahatan korupsi, Denmark menjadi negara kedua yang menghapus hukuman mati sejak lama.
Aturan ini telah ada sejak 1978, bahkan terakhir hukuman mati dilakukan pada 1950. Penghapusan hukuman mati di negara ini pun berlaku untuk semua tindak kejahatan.
3. Brasil
Negara Amerika bagian selatan ini juga diketahui menghapus hukuman mati. Penghapusan metode penghakiman ini dilakukan sejak 1979. Hanya saja, berbeda dengan dua negara di atas, Brasil hanya menghapus hukuman ini untuk kategori kejahatan biasa.
(RIN)
(Rani Hardjanti)