Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Akan Dapat Remisi Tambahan sebagai Justice Collaborator

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |14:33 WIB
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Akan Dapat Remisi Tambahan sebagai <i>Justice Collaborator</i>
Bharada E/Foto: Antara
A
A
A

"Kita akan lakukan itu (remisi tambahan untuk Eliezer), dia kan belum menjalani hukuman pidananya nih, jadi kita belum eksekusi hak-haknya itu. Nanti kalau sudah menjalani hukumannnya, kita baru bisa bantu dan koordinasi dengan Lapas setempat atau Dirjenpas," jelas Susi.

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, pada Rabu kemarin (15/3/2023).

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement