Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Akan Dapat Remisi Tambahan sebagai Justice Collaborator

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |14:33 WIB
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Akan Dapat Remisi Tambahan sebagai <i>Justice Collaborator</i>
Bharada E/Foto: Antara
A
A
A

"Kita akan lakukan itu (remisi tambahan untuk Eliezer), dia kan belum menjalani hukuman pidananya nih, jadi kita belum eksekusi hak-haknya itu. Nanti kalau sudah menjalani hukumannnya, kita baru bisa bantu dan koordinasi dengan Lapas setempat atau Dirjenpas," jelas Susi.

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, pada Rabu kemarin (15/3/2023).

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement