JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan banding yang diajukan terdakwa korupsi suap proyek yakni Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit menjadi 7,5 tahun dari vonis 9 tahun.
MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidanan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 3 ratus juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan," tulis dal putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).
MA juga memotong masa tahanan terdakwa lainnya Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak kandung Terbit menjadi 6 tahun penjara dari vonis 7,5 tahun.
"Terdakwa II Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 6tahun dan pidana denda sejumlah Rp 3 ratus juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 5 tahun kurungan," tulis putusan MA.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
"Menetapkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis putusan MA.