Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung Kabulkan Banding Koruptor Proyek Mantan Bupati Langkat, Hukuman Penjara Dipangkas

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |15:36 WIB
Mahkamah Agung Kabulkan Banding Koruptor Proyek Mantan Bupati Langkat, Hukuman Penjara Dipangkas
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA telah divonis bersalah atas kasus suap proyek di Pemkab Langkat. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Atas perbuatannya tersebut, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin. Selain itu, Terbit juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

Dalam perkara ini, hakim juga menjatuhkan vonis penjara pada 4 terdakwa lainnya yakni :

1. Muara Perangin Angin divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 kurungan

2. Marcos Surya Abdi divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 3 ratus juta subsidair 5 bulan kurungan

3. Shuhanda Citra divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan

4. Isfi Syahfitra divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement