Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjelas Status Polisi Bharada E, Kapolri Perintahkan Sidang Etik Segera Digelar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |16:02 WIB
Perjelas Status Polisi Bharada E, Kapolri Perintahkan Sidang Etik Segera Digelar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Foto: MPI
A
A
A

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement