JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, bahwa ada peluang Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob Polri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
(Baca juga: Netizen Tagih Janji Syarifah Ima Gantikan Ferdy Sambo untuk Dihukum Mati)
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
“Peluang itu ada,” ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, dilansir Antara, Kamis (16/2/2023).
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait harapan Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.
Mantan Kabareskrim ini mengatakan, Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurutnya, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada Bharada E akan menjadi catatan bagi institusi Polri.