Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Orangtua Jenguk Bharada E di Rutan Bareskrim Sehari Setelah Sidang Vonis

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |17:17 WIB
Orangtua Jenguk Bharada E di Rutan Bareskrim Sehari Setelah Sidang Vonis
Orangtua jenguk Bharada E di Rutan Bareskrim. (Foto: Puteranegara)
A
A
A

 Baca juga: Kapolri Pastikan Richard Eliezer Berpeluang Kembali ke Pasukan Walet Hitam Brimob

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement