JAKARTA - Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 8 tahun penjara.
Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya menganggap putusan tersebut tidak adil bagi kliennya. Terlebih lagi dia membandingkan putusan tersebut dengan vonis ringan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E yakni 1,5 tahun.
"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," ucap Irwan kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Padahal, lanjut Irwan, Kuat Ma'ruf tidak berperan aktif dalam kejadian pembunuhan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu berbeda dengan Bharada E yang jadi eksekutor dalam kejadian tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Layangkan Banding, Begini Respons Kejagung
"KM (Kuat Ma'ruf), sopir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE (Richard Eliezer) polisi yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," ucap Irwan.