Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1,5 tahun untuk Bharada E. Hukuman ringan itu karena status Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.