BANDAR LAMPUNG - Bripka RAM, oknum polisi yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandarlampung merupakan anggota Polisi yang berdinas di Polsek Jabung, Polres Lampung Timur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha. "Kalau terkait detailnya ke Polsek Kedaton tapi kalau anggota Lampung Timur, benar. Yang bersangkutan Dinas di Polsek Jabung, masih aktif," ujar Gandhi saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA:Oknum Polisi Maling Motor, Terungkap Usai Tas Berisi Baju Dinas Tertinggal di Lokasi
Ghandi menegaskan, jika Bripka RAM terbukti terlibat dalam pencurian sepeda motor, maka dia terancam mendapatkan sanksi tegas yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut, kata Gandhi, sesuai dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:TNI Terjunkan Tim EMT ke Turki, Siapkan Rumah Sakit Lapangan dan Logistik
"Kalau nanti dari hasil penyelidikan dan penyidikan oknum tersebut memenuhi unsur tindak pidana curanmor seperti yang terjadi di wilayah Bandarlampung tadi malam, tentunya sanksi tegas PTDH," tegasnya.
Sebelumnya, dua unit sepeda motor dicuri di Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung berhasil dibawa kabur, Rabu (15/2/2023) dini hari.
Salah seorang warga, Angga mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor itu sempat menghebohkan warga lantaran motor dan tas terduga pelaku tertinggal di sekitar lokasi kejadian.
"Awalnya kami enggak curiga dengan sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan tas berwarna coklat. Pas kami buka, tas itu berisi perlengkapan dinas milik kepolisian," ujar Angga kepada media, Kamis (16/2/2023).
Angga menuturkan, saat dibongkar, didalam tas tersebut ditemukan atribut kepolisian berupa pakaian dinas bertuliskan oknum polisi berinisial Bripka RAM, kartu anggota, tiga buah topi polisi, senjata tajam, kartu ATM dan sejumlah dokumen kepolisian.
(Nanda Aria)