Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan tak akan mengambil langkah banding atas putusan Richard Eliezer. Dengan demikian, perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard telah dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh Korps Adhyaksa.
"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini," tutur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Dengan demikian, kata Fadil, perkara tersebut telah dianggap mempunyai hukum tetap. Ia pun menegaskan bahwa tak ajukan langkah banding karena didasari atas rasa memaaafkan yang tulus dari pihak keluarga Yosua.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.