Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Jokowi Komentari Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 17 Februari 2023 |05:24 WIB
4 Fakta Jokowi Komentari Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E
Presiden Jokowi. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut angkat bicara mengomentari vonis yang telah dijatuhkan hakim untuk para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berikut sejumlah fakta-faktanya:

1. Menghormati Putusan Hakim

Jokowi mengatakan, vonis sudah diputuskan oleh majelis hakim dan semua pihak harus menghormatinya.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," uap Jokowi usai menghadiri pameran otomotif IIMS 2023, Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

 Baca juga: Kejagung Tak Banding Putusan 1,5 Tahun, Pihak Bharada E Ucap Terima Kasih

2. Ranah Yudikatif

Jokowi menegaskan vonis yang dijatuhkan kepada Sambo dan Eliezer merupakan ranahnya pengadilan. Dan pemerintah, katanya, tidak bisa mencampuri urusan tersebut.

"Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya Pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” ujar Jokowi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement