Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Jokowi Komentari Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 17 Februari 2023 |05:24 WIB
4 Fakta Jokowi Komentari Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E
Presiden Jokowi. (Foto: Antara)
A
A
A

3. Kesaksian Saksi Begitu Penting

Menurut Presiden, keputusan yang diambil hakim sudah berdasarkan berdasarkan fakta, bukti dan kesaksian yang muncul selama persidangan.

“Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar," ucapnya.

 

4. Vonis Hakim

Sebanyak empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J divonis lebih berat dari tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Mereka adalah Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement