Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan tetap menjadi seorang anggota kepolisian, meskipun telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu disampaikan terkait dengan kepastian dari Richard Eliezer sebagai personel Brimob Polri pasca dijatuhi vonis rendah selama 1,5 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, bahwa ada peluang Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob Polri. Namun setelah menjalani sidang etik.
“Peluang itu ada,” ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan.
(Nanda Aria)