Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 WNA yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia, Semuanya Terlibat Narkoba!

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Sabtu, 18 Februari 2023 |06:05 WIB
6 WNA yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia, Semuanya Terlibat Narkoba!
Ilustrasi hukuman mati (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hukuman mati masih berlaku untuk sejumlah kejahatan, termasuk pembunuhan berencana, narkoba, dan terorisme di Indonesia.

Secara praktik, pidana mati selama ini banyak dijatuhkan bagi orang yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan pembunuhan berencana.

Hukuman mati dapat ditujukan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Berikut adalah WNA yang pernah divonis hukuman mati di Indonesia:

1. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria) 

Humphrey Ejike merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, pada 2003 silam. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperdagangkan 1,7 kg heroin yang harganya mencapai Rp8 miliar.

      

Walaupun sudah ditahan, pria asal Nigeria itu masih memperdagangkan barang narkotika itu dan ditangkap oleh BNN pada November 2012. Eksekusi matinya dilakukan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat, 29 Juli 2016.

2. Seck Osmane (Senegal)

Seck Osmane ditangkap karena terbukti atas kepemilikan 2,4 kg heroin, di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Warga Senegal ini pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement