Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 WNA yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia, Semuanya Terlibat Narkoba!

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Sabtu, 18 Februari 2023 |06:05 WIB
6 WNA yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia, Semuanya Terlibat Narkoba!
Ilustrasi hukuman mati (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebelum dieksekusi, Seck Osmane menyampaikan permohonan maaf kepada Indonesia dan Nigeria. Permintaan maaf itu disampaikan melalui Rina, pendamping rohaninya. Osmane dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, pada 29 Juli 2016. 

3. Michael Titus Igweh (Nigeria)

Michael Titus Igweh asal Nigeria divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kg dan ditangkap tahun 2002.

Selama di tahanan, ia mengaku sering disiksa dan dipukuli serta sering diintimidasi oleh penyelidik agar mengakui dia terlibat dalam sindikat narkoba. Eksekusi terhadap Igweh dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, pada Jumat 29 Juli 2016.

4. Muhammad Abdul Hafeez (Pakistan) 

Warga negara Pakistan, Muhammad Abdul Hafeez, divonis hukuman mati di Indonesia. Ia ketahuan membawa heroin seberat 1.050 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan dari Peshawar, Pakistan.

Eksekusinya dilakukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan pada Minggu, 17 November 2013. Saat pengeksekusian, Hafeez didampingi oleh tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Banten, dibantu Brimob Polda Metro Jaya, serta rohaniawan dan dokter.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement