Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Irjen Teddy, JPU Hadirkan 2 Saksi Salah Satunya Polisi

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2023 |11:38 WIB
Sidang Irjen Teddy, JPU Hadirkan 2 Saksi Salah Satunya Polisi
Sidang Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

 

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Cs kembali digelar pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya yakni, Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir.

 BACA JUGA:Momen Teddy Minahasa Marahi Saksi saat Sidang Lanjutan

Dalam perkara tersebut, Irjen Teddy ditangkap setelah dirinya beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Namun, belum dilakukan serah terima jabatan (setijab)

Mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima tersangka lain. Irjen Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.

BACA JUGA:Muncul Istilah My Jenderal dalam Sidang Kasus Peredaran Narkotika Irjen Teddy Minahasa Cs 

Irjen Teddy dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement