JAKARTA - Berkas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan lengkap alias P-21.
Haris Azhar dan Fatia terjerat dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Berkas Haris dan Fatia selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI).
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA:Luhut Siap Hadapi Laporan Balik Haris Azhar dan Fatia
Kelengkapan berkas keduanya dibenarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI). "Saya sampaikan secara formil firm itu betul P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Haris Azhar dan Fatia," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah.
Pada kesempatan berbeda, Haris Azhar yang juga Direktur Eksekutif Lokataru meminta kepastian hukum kasus hukumnya terkait pencemaran nama baik Luhut.
BACA JUGA:Tolak Laporan Haris Azhar, Polisi: Pengaduannya Bukan dalam Bentuk LP