JAKARTA – Sejumlah saksi dan barang bukti diperiksa polisi untuk mendalami kasus pria berinisial E yang tak sengaja meletuskan senpi miliknya hingga mengenai sopir pribadinya, AM. Peristiwa itu terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan saat keduanya berkendara dengan mobil Fortuner.
"Kami masih didalami lebih lanjut, kita cari saksi-saksi yang lihat atau juga mencari barang bukti lainnya," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada wartawan, Senin (20/2/2023).
Nurma menjelaskan, sejauh ini polisi baru bisa membenarkan adanya peristiwa letusan senpi milik E yang membuat sopir pribadinya, AM terluka pada bagian keningnya. Kini, E telah berstatus sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 360 KUHP, 351 KUHP, dan UU Darurat.
"Dia (E) sudah diperiksa dan sudah jadi tersangka, pasti dilakukan penahanan karena dalam KUHP jelas dikenakan sanksi 360, 351, dan UU Darurat, itu semua di atas 5 tahun," tuturnya.
Baca juga: Begini Kondisi Sopir Tertembak Senpi Majikan di Bagian Kening
Dia menambahkan, polisi juga bakal memeriksa E lebih lanjut, khususnya guna mendalami tentang kepemilikan senjata api. Kasus itu diketahui pasca pihak RS Mayapada, tempat korban dirawat memberitahukan ke polisi adanya seorang pasien terluka tembak di kepalanya, tepatnya pada bagian kening.
"Kita tetap sementara kenakan pasal demikian, jika memang ada legalnya (senpi), pasti kita update kembali," katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.