Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembunuhan Guru SD di OKI Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2023 |22:46 WIB
Kasus Pembunuhan Guru SD di OKI Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap 3 pelaku pembunuhan terhadap guru SD di OKI. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

"Atas informasi itu petugas lalu bergerak dan mengamankan dua pelaku lainnya di lokasi berbeda," katanya.

Selain itu, dari pengakuan RK pembunuhan ini telah mereka rencanakan untuk menguasai barang-barang milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga remaja itu akan dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, dan pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement