Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Kembalikan Uang, KPK Pastikan Tak Hilangkan Tuntutan Pidana Brigita Manohara

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2023 |12:01 WIB
Meski Kembalikan Uang, KPK Pastikan Tak Hilangkan Tuntutan Pidana Brigita Manohara
Brigita Manohara (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Presenter Brigita Manohara diketahui menerima aliran dana terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Namun, uang tersebut dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meski Brigita mengembalikan uang senilai Rp480 juta, tak serta merta menghapus kerugian negara dan tuntutan pidana. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 4.

“Terkait dengan ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP (Tengah Ricky Ham Pagawak) bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan. Sebagaimana UU 31 Tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 malam.

BACA JUGA:Ricky Ham Pagawak Ditangkap, KPK Buka Peluang Kembali Periksa Presenter Brigita Manohara 

KPK, kata Firli, perlu mendalami dugaan aliran uang yang diterima beberapa pihak. “Tapi sekali lagi masih ada proses yang harus didalami,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, selain tindak pidana korupsi, penyidik tengah menangani dugaan TPPU yang dilakukan Ricky Ham Pagawak.

“Selain tipikor kami juga sedang menangani tersangka (Ricky Ham Pagawak) ini dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ujarnya.

BACA JUGA:KPK Ungkap Sosok Penghubung dari Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah 

“Setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang tersebut mengalir dan setiap orang yang menerima uang atau hasil korupsi yang dilakukan tersangka akan kami minta keterangan,” imbuhnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement