Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham Siap Berikan Remisi Tambahan untuk Bharada E

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2023 |13:50 WIB
 Kemenkumham Siap Berikan Remisi Tambahan untuk Bharada E
Bharada E (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan remisi tambahan bagi Bharada E alias Richard Elizier. Sebab, Richard merupakan Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, remisi tambahan tersebut juga tertuang dalam pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta pasal 37 permenkumhan no 7 tahun 2022.

"Satu, dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi Justice colaborator adalah jenis remisi tambahan besaranya diberikan 1/2 dari besaran remisi Umum tahun berjalan," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

 BACA JUGA:Ini Alasan LPSK Tugaskan Anggota Wanitanya Kawal Bharada E di Persidangan

Kedua, lanjut Rika, dalam pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement