Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham Siap Berikan Remisi Tambahan untuk Bharada E

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2023 |13:50 WIB
 Kemenkumham Siap Berikan Remisi Tambahan untuk Bharada E
Bharada E (foto: dok MPI)
A
A
A

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi Justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ucapnya.

"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapakan sesuai dengan permintaan LPSK," sambungnya.

 BACA JUGA:Aturan Berbeda-beda, LPSK Sempat Kesulitan Rangkul Bharada E sebagai Justice Collaborator

Diketahui, Terdakwa dan justice collaborator kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement